LWBbNat5NGRaNax6MGJdNqxbLDcsynIkynwdxn1c
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah ( PKKS ) 2024 | SMK AL-MUFTI SUBANG

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah ( PKKS ) 2024 | SMK AL-MUFTI SUBANG

 



Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 serta peraturan direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018. Tentang Petunjuk teknis penugasan guru sebagai kepala sekolah (khususnya lampiran IV). dalam peraturan tersebut ada tiga istilah terkait dengan penilaian tugas sebagai kepala sekolah yaitu penilaian prestasi kerja, penilaian kinerja dan uji kompetensi kepala sekolah.

Penilaian kinerja kepala sekolah memiliki peran penting dalam meningkatkan mutu pendidikan di suatu sekolah. SMK Al-Mufti Subang berhasil menunjukkan prestasi yang sangat baik dalam penilaian kinerja kepala sekolah yang dilakukan oleh pengawas SMK. Hasil ini menjadi cerminan komitmen dan dedikasi kepala sekolah serta seluruh elemen sekolah dalam mencapai standar tinggi dalam penyelenggaraan pendidikan.


Dengan hasil penilaian kinerja kepala sekolah yang sangat baik, SMK Al-Mufti Subang membuktikan dedikasinya dalam menyelenggarakan pendidikan berkualitas. Kepemimpinan yang efektif, kolaborasi tim yang baik, dan implementasi program-program unggulan menjadi kunci keberhasilan. Ke depan, perlu dipertahankan dan ditingkatkan upaya-upaya tersebut guna mewujudkan visi dan misi sekolah yang lebih ambisius.











Note: Only a member of this blog may post a comment.
Contact Us via Whatsapp